Aqidah

Hukum Murtad

Setiap orang Islam wajib memelihara dan menjaga keislamannya agar jangan sampai ada sesuatu yang merusak, membatalkan, dan memutuskanya yaitu RIDDAH (Murtad), semoga kita dilindungi Allah dari perbuatan murtad itu.

Maka sesungguhnya pada masa ini banyak yang gegabah dalam ucapannya sampai-sampai (ucapan itu) mengeluarkannya dari agama Islam. Sementara dia sendiri sama sekal tidak menyangka bahwa apa yang dikatakannya itu berdosa, apalagi dianggap kafir.

 

Perbuatan murtad itu terbagi menjadi tiga hal;

  1. Karena I’tiqad
  2. Karena perbuatannya
  3. Karena ucapannya

Dan masing-masing ini memiliki cabang yang sangat banyak

 

PERTAMA, MURTAD  I’TIQODI

MURTAD KARENA KENYAKINAN

 

Setiap pembagian sifat murtad bercabang cabang dengan cabang yang banyak. Sebagian dari murtad I’TIQAD yaitu:

  • Meragukan adanya Allah,
  • Meragukan utusan Allah,
  • Meragukan kebenaran Al Qur’an,
  • Meragukan hari kiamat,
  • Meragukan adanya surga dan neraka,
  • Meragukan adanya pahala,
  • Meragukan siksaan Allah
  • Meragukan hukum yang disepakati para ulama mujtahid.
  • Berkeyakinan tidak ada sifat wajib bagi Allah yang telah disepakati ulama mujtahid, Serperti ‘ilmu’, Menisbatkan Allah dengan sifat yang seharusnya wajib mensucikanya secara ijma’ ulama seperti mengatakan Allah berjasad
  • Menghalalkan perkara haram yg di sepakati Ulama Mujtahid sdh di ketauhui secara agama. Seperti : zina, liwath (homosex), Pembantaian, Pencuarian, Merampok,
  • Mengharamkan yang halal seperti jual beli dan nikah
  • Meniadakan kewajiban yang  telah disepakati ulama, seperti shalat lima waktu, atau menghilangkan satu sujud dari Shalat, Meniadakan kewajiban Zakat, Puasa, Haji, Wudlu.
  • Mewajibkan apa yang tidak wajib secara ijma’ ulama
  • Meniadakan ibadah yang di syariatkan agama,’ seperti shalat sunah rawatib (qabliyah-ba’diyah)
  • Berencana kufur (Murtad) akan masa datang.
  • Berencana mengerjakan sesuatu pada keadaan dari apa yg telah disebutkan
  • Bimbang dalam agama, bukan karena waswas.
  • Mengingkari sahabat-sahabat nabi kita seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali.
  • Mengingkari kerasulan salah satu rasul Allah menurut Ijma’ ulama.
  • Mengingkari satu huruf dari Al Qur’an yang telah disepakati ulama
  • Menambahkan satu huruf yang tidak dalam Al Quran menurut Ijma’ ulama sedangkan dia meyakini itu salah satu huruf Al Quran.
  • Mendustakan dan meremehkan serta mentashgir nama Rasul dengan tujuan menghina,
  • Menyangka ada Nabi sesudah Nabi Muhammad SAW.

 

KEDUA, MURTAD FI’LIYAH

MURTAD KARENA PERBUATAN

 

  • Menyembah berhala,
  • Menyembah matahari,
  • Menyembah mahluk lainnya

 

KETIGA, MURTAD QAULIYAH.

MURTAD KARENA UCAPAN

 

Ini sangat banyak sehingga tidak terhitung jumlahnya, Diantaranya:

  • Memanggil Seorang Muslim dengan kata-kata : “Hai orang kafir !!, “Hai orang yahudi !! , “Hai orang nasrani !!   Hai orang tak beragama !! dengan tujuan tersebut.
  • Menghina salah satu nama dari nama-nama Allah.
  • Menghina janji dan ancaman Allah atau apa yang dihubungkan kepada-Nya.
  • Berkata : “Andaikan Allah memerintahkan-ku, maka aku tidak akan mengerjakan-Nya.”
  • Berkata :  “Jika arah kiblat dipindah kearah yg lain, maka Aku tidak mau shalat.”
  • Berkata  : “Seandainya aku diberi syurga oleh Allah, maka saya tak mau memasukinya,Semua diucapkan dengan tujuan merendahkan

 

Menampakan kedurhakaan secara keseluruhan. Seperti :

  • Berkata : “Jika Allah menyiksaku karena meninggalkan shalat , padahal aku sedang sakit berarti Allah menzhalimiku.
  • Berkata ketika ada sesuatu peristiwa : “Ini bukan takdir Allah.”
  • Berkata : “Andai yang menjadi saksi  itu para nabi, para malaikat, atau seluruh muslimin maka aku tak kan mau menerima mereka menjadi saksi.
  • Berkata : “Aku tidak mau melakukan ini, sekalipun itu sunnah, (kata-kata menghina)
  • Berkata : ” Seandainya si Fulan menjadi nabi, saya tak mau percaya kepada-nya,
  • Berkata : “Syareat yg mana ini?” (Dia berkata : ketika ada seorang ulama memberikan Fatwa-Hukum dengan tujuan meremehkan.)
  • Berkata : “Laknat Allah atas semua orang ‘Alim. Dengan ucapan ini berarti  mengkaitkan keseluruhan salah satu nabi.
  • Berkata : “Saya melepaskan diri dari Allah!” “Saya bebas dari malaikat!, bebas dari nabi!,  atau bebas dari syariat! dan dari islam.”
  • Berkata : “Ini bukan hukum syariat” . (Berkata ketika ada satu hukum syara’)
  • Berkata : “Saya tidak kenali hukum syara ini’, dgn maksud menghina hukum Allah SWT.
  • Berkata sambil mengejek saat mengisi bejana dengan Ayat “(wa ka’san dihaaqaan)” atau  “(fa kaanat syarabaan) ” sambil menuang minuman, dgn tujuan menghina.

 

HUKUM MURTAD

 

Kemudian wajib bagi seseorang apabila terjadi padanya kemurtadan ini,

  • Segera kembali dengan cepat kepada Islam yakni mengucapkan dua kalimat syahadat
  • Dan mencabut dari dari segala sesuatu yang menyebabkan terjadinya kemurtadan
  • Dan wajib baginya untuk menyesal atas apa yang muncul darinya dimasa lalu (yaitu kemurtadan) dan berencana untuk tidak akan kembali kepada perbuatan yang serupa dengannya
  • Dan wajib mengqadha semua yang tertinggal dari kewajiban-kewajiban syariat di masa itu (selama dia murtad)

 

Maka apabila ia tidak  taubat maka wajid dituntut pertaubatannya.

 

Jika tidak maka jangan diterima darinya kecuali Islam atau dibunuh (oleh Amirul Mukminin)

 

Dan menjadi batal karenanya yaitu

  • puasa dan tayyamumnya (ibadahnya)
  • dan nikahnya sebelum bersetubuh atau setelahnya apabila ita tidak kembali kepada Islam dalam massa ‘Iddah
  • dan tidak sah akad nikahnya
  • dan haram hewan sembelihan orang yang murtad
  • dan tidak boleh mendapat warisan
  • dan tidak boleh memberikan warisan
  • dan jangan dishalati jenazahnya
  • dan jangan dimandikan
  • dan jangan dikafankan
  • dan jangan dikuburkan
  • dan harta miliknya menjadi harta fa-i

9 komentar pada “Hukum Murtad

  • waduh, kalo di baca fans “disentri” pasti dibilang radikal ini! tlg tambahin dalilnya ya, biar greget.

    Balas
    • Insya Allah mereka gak akan bilang begitu.

      Balas
  • Masya Allah merinding bacanya, ternyata banyak sebab ya orang bisa murtad bahkan karena bercanda pun bisa..semoga Allah melindungi kita semua..

    Balas
  • Astagfirullah, naudzubillah. Semoga kita semua tetap istiqamah sampai akhir hayat.

    Balas
  • Hal-hal yang seringkali dianggap guyonan juga patut untuk kembali diperhatikan, biar guyonan nggak membawa dosa. Dan lagi, setuju sama Mbak Tari, mungkin bisa ditambah dengan dalil atau sumber tertulis, supaya bisa menjadi rujukan.

    Balas
  • Semoga kita terlindung dari perbuatan-perbuatan murtad di atas

    Balas
  • Lina W. Sasmita

    “Ini bukan hukum syariat” . (Berkata ketika ada satu hukum syara’) Ya Allah udah banyak orang yang berkata seperti in padahal. Menganggap hukum Allah bukan hukum syari’at yang harus dipatuhi.

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Dedew Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *