Budaya

Cara dan Syarat Perpanjangan STNK

Sebagai warga masyarakat suatu Negara yang baik sangat perlu untuk mematuhi dan menaati segala peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah membajar pajak. Khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor, memiliki kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak ini kita kenal sebagai proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Proses perpanjangan STNK dilakukan secara berkala setiap tahun. Selain itu pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan.

Kedua hal ini berbeda. Perbedaan antara pajak STNK tahunan dengan pajak kendaraan lima tahunan adalah sebagai berikut

  1. Dalam perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan, pemilik kendaraan harus datang membawa kendaraan dimaksud untuk dilakukan cek fisik rangka dan mesin. Sementara pada perpanjangan STNK tahunan tidak diperlukan.
  2. Cek fisik dan rangka kendaraan pada perpanjangan lima tahunan selain untuk memeriksa kelayakan kendaraan juga untuk menyocokan data kendaraan antara mesin dan nomor rangkannya. Sementara pada pembayaran STNK tahunan tidak diperlukan.
  3. Tentu saja biaya pembayaran pajak lima tahunan menjadi lebih besar termasuk untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB). Sedangkan pada STNK tahunan hanya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK tahunan  dengan lima tahunan juga mengalami perbedaan

Syarat perpanjangan STNK Tahunan adalah sebagai berikut:

  1. KTP asli sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK
  2. BPKB asli berikut juga fotokopinya
  3. Surat Kuasa yang sah apabila dalam pengurusan STNK ini diwakilkan oleh orang lain
  4. NPWP, SIUP dan TDP perusahaan apabila akan memperpanjang STNK kendaraan perusahaan
  5. Uang yang cukup untuk membayar pajak kendaraan

Sedangkan syarat perpanjangan STNK lima tahunan adalah sebagai berikut

  1. STNK asli
  2. BPKB asli
  3. Fotokopi KTP asli dimana nama pada KTP harus sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB
  4. Kendaraan yang akan diperiksa nomor rangka dan mesinnya
  5. Wajib mengisi formulir permohonan, melampirkan KTP pemilik dan orang yang diberi kuasa, serta surat kuasa yang sah apabila dalam pengurusannya diwakilkan oleh orang lain
  6. Uang yang cukup untuk membayar pajak kendaraan, penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Prosedur Perpanjang Pajak Motor

Berikut adalah prosedur untuk melakukan perpanjangan pajak motor tahunan:

  1. Siapkan dokumen yang dipersyaratkan
  2. Datangi kantor SAMSAT yang terdekat dengan tempat tinggal anda
  3. Antri untuk mendaftar perpanjangan STNK
  4. Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas
  5. Bayar biaya STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Terima STNK yang telah diperpanjang

Sedangkan prosedur untuk melakukan perpanjangan pajak motor lima tahunan adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen yang dipersyaratkan
  2. Datangi kantor SAMSAT yang terdekat dengan tempat tinggal anda
  3. Parkirkan kendaraan anda pada tempat antrian yang diperuntukan dalam cek fisik
  4. Legalisirlah hasil cek fisik kendaraan dimaksud
  5. Isi formulir perpanjangan STNK
  6. Serahkan berkas-berkas yang telah dipersiapkan kepada petugas
  7. Bayar biaya STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Tunggulah penerbitan STNK baru dan nomor kendaraan yang baru di loket TNKB
  9. Terima STNK baru dan plat nomor kendaraan baru.

Demikanlah prosedur atau cara-cara yang harus ditempuh untuk memperpanjang STNK secara pribadi. Cara lain yang dapat ditempuh untuk memperpanjang STNK adalah dengan menggunakan jasa perpanjangan STNK yang kita percayai.

10 komentar pada “Cara dan Syarat Perpanjangan STNK