Hadits

Kajian Arbain 6: Syubhat

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ [رواه البخاري ومسلم

Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Pada tulisan yang lalu sudah kita sampaikan 2 kaidah dalam menentukan halal haram

  1. Bahwa segala sesuatu asalnya adalah mubah/boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya
  2. Bahwa semua bentuk ibadah adalah haram, kecuali apa yang diperintahkan syariat

Hadits ini adalah memperjelas masalah itu.

Bahwa yang haram telah jelas

Yang halal juga telah jelas

Maka yang haram tinggalkanlah

Sedangkan yang halal, silakan perbuat

Tetapi diantara itu ada perkara-perkara yang syubhat, ialah perkara yang tidak jelas halal haramnya

Maka, terhadap perkara yang seperti itu, hendaknya ia menjauhinya

Tinggalkan hal-hal yang meragukanmu, lakukan yang pasti-pasti aja

Karena meninggalkan perkara yang syubhat, akan menyelamatkan kita dari dosa

Itulah amalan orang-orang yang bertaqwa.

Sebagaimana sahabat Umar bin Khatab ketika ditanya tentang taqwa.

Ya Umar, apakah taqwa itu?

Jawab Umar ibn Khatab, pernahkah engkau berjalan melalui jalan berduri?

Pernah?

Apa yang kau lakukan?

Berhati-hati.

Itulah taqwa.

Begitu juga terhadap dosa, jangan dekati. Karena barang siapa mendekat, dikhawatirkan ia akan terperosok didalamnya

Salah satu contoh kasus adalah dalam hal memilih teman.

Pilihlah teman yang apabila melihatnya, engkau akan mengingat Allah, yang dengan perkataannya akan bertambah amalmu, dan yang dengan amalnya akan membuatmu ingat akhirat

Sedangkan orang orang ahlu maksiat, jangan jadikan teman akrab. Bergaulah dengan mereka ketika mereka tidak berbuat maksiat.

Adapun ketika mereka bermaksiat tinggalkanlah

Misalkan ketika teman2mu berpesta pora sambil meminum khamr, tinggalkan. Jangan bermajlis dengan mereka walaupun engkau tidak ikut meminumnya.

Karena khawatir engkau akan terperosok didalamnya

Awalnya mungkin engkau membenci perbuatan setan itu, tetapi nanti akan muncul permakluman. Lalu akhirnya terjadi pembiaran.

Biasanya yang sering menemui perkara syubhat adalah kita. Orang awam

Hal ini karena keterbatasan ilmu kita, sehingga kita tidak dapat menentukan sesuatu itu halal atau haram

Atau kita sedikit tahu, tetapi ada keraguan dalam hati kita

Bisa juga hal syubhat muncul karena perselisihan ulama

Jalan paling aman adalah dengan meninggalkan perkara syubat itu

Imam Ibnu Hajar Asqalani menyebutkan keuntungan meninggalkan perkara syubhat adalah apabila perkara syubhat itu ternyata haram maka engkau telah selamat dari dosa. Namun apabila ternyata halal, maka engkau memperoleh kemulyaan karena hal itu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *