Aqidah

[Kajian 3 Prinsip Utama] Bagian 2 : Kewajiban Mempelajari dan Mengamalkan 3 Hal Bagian 6

Kewajiban Mempelajari dan Mengamalkan 3 Hal

Matan :

Ketahuilah wahai yang dirahmati Allah, bahwa wajib bagi bagi sekalian kaum muslimin dan muslimat  untuk mempelajari 3 hal dan mengamalkannya

Sesungguhnya Allah yang menciptakan kita dan memberi rizki kepada kita. Allah tidak membiarkan kita begitu saja dalam kebingungan. Tetapi mengutus kepada kita seorang Rasul. Maka barang siapa yang menaati Rasul pasti akan masuk surga, dan barang siapa yang menentangnya pasti akan masuk neraka.

Allah Swt berfirman

Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Firaun. Maka Firaun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat. (Qs Al Muzzammil 15-16)

Bahwa sesungguhnya Allah tidak rela apabila dalam beribadah yang ditujukan kepada-Nya, Dia dipersekutukan dengan sesuatu apapun. Baik itu malaikat yang terdekat atau dengan seorang Nabi yang diutus menjadi Rasul.

Allah Swt berfirman

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya disamping (menyembah) Allah. (Qs Al Jin 18)

Bahwa barang siapa yang menaati Rasulullah SAW dan menauhidkan Allah, tidak boleh mencintai orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya sekalipun mereka adalah keluarga terdekat.

Allah Swt berfirman

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. (QS Al Mujadalah 22)

Syarah

Salah kaprah antara Al Wala wal Bara dengan Toleransi

Penjelasan tadi jangan dimaknai bahwa Islam adalah agama yang keras. Seperti yang diberitakan oleh banyak orang. Bahwa Islam adalah agama yang intoleran.

Telah terjadi salah kaprah dalam memaknai al Wala wal Bara dalam satu sisi dan Toleransi (Tasamuh) dalam sisi yang lain.

Ada sebagaian ummat Islam yang memaknai Al Wala wal Bara sebagai ajaran dan ujaran kebencian kepada non muslim. (Salah Kaprah #1)

Atau memaknai Islam sebagai ajaran agama yang radikal dan mau menegakan Islam melalui jalan perang dan kekerasan. Bahkan ada yang memaknai ajaran Al Wala wal Bara ini sampai memutuskan tali silaturahmi kepada keluarganya.

Maka munculah radikalisme agama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya. Sikap ini menyebabkan Islam menjadi sasaran tembak musuh-musuh Islam. Cap Islam sebagai agama teroris mendapatkan legitimasinya

Di sisi lain (salah kaprah no 2) ada yang menolak Al Wala wal Bara dan mengagung-agungkan ajaran tasamuh (toleransi).

Bagi mereka, kita yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini harus menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika. Karena itu perlu dikembangkang sikap saling toleransi inter dan antar ummat beragama.

Maka munculah permisifisme agama (ajaran serba boleh) yang bertentangan juga dengan agama Islam yang sebenarnya. Bahkan hal ini bisa menggerus keimanan dan jati diri seorang muslim. Di sini Islam sudah tidak dapat lagi sebagai agama yang punya izzah (harga diri)

Lalu bagaimana Islam memandang masalah ini?

Harus bisa dibedakan antara sikap Al Wala wa Bara dengan Muammalah dengan orang kafir

Firman Allah

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.  (QS Al Mumtahanah  8)

Dari sini bisa dipisahkan bahwa orang kafir itu terbagi dua yaitu Kafir Dzimmi dan  Kafir Harbi

Kafir Dzimmi adalah orang-orang yang hidup berdampingan dan tidak memerangi kaum muslimin dengan syarat

  1. Mereka tidak memerangi kaum muslimin
  2. Mereka tidak mengusir kaum muslimin dari rumahnya

Maka dalam hal ini orang-orang Kafir Dzimmi memiliki perlindungan harta, jiwa dan kehormatan dari kaum muslimin.

Maka hukum memerangi kafir dzimmi adalah sama dengan memerangi Rasulullah

Sabda Nabi

Barang siapa yang menyakiti Ahli Dzimmi (Kafir Dzimmi) maka aku akan menjadi musuhnya.

Kaum muslimin wajib untuk melindungi harta dari kafir dzimmi. Maka orang yang mencuri harta Kafir dzimmi tangannya harus dipotong. Yang berhutang wajib melunasinya. Dan yang mengambilnya wajib dikembalikan.

Tentu ini tidak termasuk khamar/minuman keras dan babi. Dalam hal ini khamar dan babi bukanlah harta kafir dzimmi yang wajib dilindungi

Hal lain yang juga terjaga adalah kebebasan beragama orang kafir dzimmi. Kaum muslimin tidak wajib untuk memaksakan agamanya kepada kafir dzimmi ini

Firman Allah

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS Al Baqarah 256)

Tentu konsekuensi dari ini, mereka pun tidak diperkenankan untuk mendakwahkan agama mereka kepada kaum muslimin. Atau memaksa kaum muslimin untuk mengikuti sebagian dari ajaran-ajaran mereka. Seperti memberikan selamat kepada Hari Raya mereka atau mengenakan sebagian atribut pakaian yang berkaitan dengan Hari Raya mereka.

Dalam hal ini Kaum Muslimin harus senantiasa ingat Firman Allah yang berkaitan dengan mereka

Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS Al Baqarah 109)

Hukum Jual Beli dengan orang kafir

Hukum dasar berjual beli dengan orang kafir hukumnya adalah boleh. Kerena Rasulullah pernah membeli kambing dari lelaki musyrik dan pernah juga menjual baju besinya kepada orang Yahudi

Sementara bermuamalah kepada orang kafir ketika mereka merayakan Hari Rayanya ini sama saja dengan membantu mereka dalam melestarikan hari raya mereka. Hal ini dilarang

Begitu juga berwakaf atau sumbangan kepada orang kafir hukumnya juga boleh, kecuali sumbangan dengan hal yang berkaitan dengan syiar-syiar agama mereka.

Sementara hukum mengucapkan salam kepada orang kafir tanpa adanya keperluan, maka ini adalah terlarang. Kecuali menjawab salam mereka dengan jawabab wa iyyakum

Sementara jika ada keperluan maka menjadi boleh. (Tapi bukan assalamu alaikum). Boleh menyapa hai, hallo, selamat pagi dll

Kesimpulannya ada hal yang berbeda antara Al Wala wal Bara dengan Toleransi/Tasamuh

Al Wala wal Bara adalah berkaitan dengan hal-hal agama sedangkan tasamuh adalah dalam hal  yang sifatnya muammalah

Tidak ada pertentangan antara ayat

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.  (QS Al Mumtahanah  8)

Dengan

Allah Swt berfirman

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. (QS Al Mujadalah 22)

Karena surat Al Mumtahanah ayat 8 berkenaan dengan orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, sedangkan suran Al Mujadalah 22 berkenaan dengan orang kafir yang mengganggu keimanan kaum muslimin

10 komentar pada “[Kajian 3 Prinsip Utama] Bagian 2 : Kewajiban Mempelajari dan Mengamalkan 3 Hal Bagian 6

  • aku lagi nonton film tentang malcom x. dan akhirnya balik juga baca2 ini, krn agak2 gimana gitu

    Balas
  • Dalam berniaga, saat ini ada partner/supplierku yang non muslim juga A Mumun. Tapi ya sebatas dia yang produksi, aku bantu menjualkannya.

    Balas
  • terima kasih penjelasannya, mas. kadang suka sedih dengan yang terlalu radikal gitu dalam hal muamalah dengan orang kafir ini padahal sebenarnya dibolehkan saja dalam agama kita

    Balas
  • Jadi intinya harus disesuaikan konteksnya kapan kita harus bertoleransi, kapan kita harus ‘melawan’. Masyaallah terima kasih banyak sudah berbagi tentang kajian ini.

    Balas
  • Terimakasih, artikelnya menarik dan memberikan pencerahan. Tapi judulnya kok agak kurang jelas ya?

    Balas
  • Masya Allah tiap mampir ke sini berasa di charger tsaqofah saya berkaitan dh nikai2 islam.

    Masya Allah keren kak. Sangat memberikan pencerahan buat aku pribadi. Salah kaprah memang macam budaya ya.. aku juga sedih..

    Balas
  • Brasa ikut kajian di tarbiyah. Makasih mas, kalau dari smeua blogger yang saya kunjungi pekan ini, semua bahas tentang serunya dunia. Sepertinya masuk ke blog ini jadi punya penyeimbang pengetahuan agama. Maklum saya masih belajar sedikit-demi sedikit.

    Balas
  • Ilmunya daging banget, jelas dan terperinci. Sebbagai muslimah, baca-baca gini biar nambah wawasan dan paham cara berkerjasama dengan oran non muslim ya

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Afifah Afra Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *